Widget edited by Putra Bontang

Selasa, 01 September 2009

Zakat Fitrah Bontang Rp17.500, Hasan Aidil: Bayar Lebih Awal Lebih Bagus

BONTANG - Kantor Departemen Agama (Depag) Bontang sudah menetapkan kadar zakat fitrah untuk Kota Taman. Hasil rapat koordinasi pembahasan tentang penetapan kadar zakat fitrah di Depag Bontang bersama dengan instansi terkait 25 Agustus lalu, telah menetapkan kadar atau nilai zakat fitrah 1430 H yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat Islam Bontang sebesar 2,5 kilogram beras, atau dapat dinilai dengan mata uang rupiah sebesar Rp 17.500. Penetapan besaran ini merupakan nilai pertengahan dari standar minimal dan standar maksimal dari harga beras.


Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Depag Bontang tentang Zakat Fitrah Wilayah Kota Bontang dan sekitarnya tahun 1430H/2009 Nomor : Kd.16.08/5-a/BA.03.2/120/2009.

“Ini merupakan kesepakatan bersama, penetapan yang dikeluarkan Depag berlaku untuk masyarakat khusus di Bontang saja. Karena setiap daerah punya kewenangan untuk menetapkan sendiri,” ujar Kepala Depag Bontang Drs H Hasan Aidil M Si.

Lebih lanjut dirinya memaparkan, nilai zakat itu didasarkan berdasarkan hasil survey Disperindagkop tentang harga kebutuhan pokok (beras) di wilayah Bontang dan sekitarnya dengan harga standar minimal Rp 6.500 per kilogram, dan standar harga maksimal Rp 8.000 kilogram.

“Bagi muzakki (orang wajib mengeluarkan zakat) yang mengkonsumsi beras yang harganya lebih tinggi dari harga beras yang menjadi dasar keputusan ini, agar dapat mengeluarkan zakat fitrahnya sesuai dengan jenis atau kualitas beras yang dikonsumsi,” ungkapnya.

Untuk masalah pembayaran zakat fitrah, jelasnya lagi, Hasan Aidil meminta masyarakat muslim di Kota Taman sebaiknya melakukan kewajibannya seawal mungkin atau dua hari sebelum Idul Fitri 1430 hijriah. Menurutnya imbauan ini penting, karena kebiasaan umat dalam menyalurkan zakat fitrahnya selalu dilakukan sehari atau semalam menjelang perayaan Idul Fitri.

“Masyarakat muslim diimbau dapat melakukan atau mengeluarkannya sejak awal Ramadan. Paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan salat Id. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut, tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Dan hal ini tentu saja cukup merepotkan para petugas untuk mendistribusikan zakat fitrah sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan,” jelasnya

Sumber : Kaltimpost.web.id
Selasa, 01 September 2009 , 10:29:00

Komentar :

ada 1
Mikrotik Tutorial mengatakan...
pada hari 

tamanzakat hadir untuk memudahkan anda menyalurkan zakat dan infaq, mari salurkan harta anda untuk orang yang berhak menerimanya,

program : pengobatan gratis, ambulance gratis, melahirkan gratis, khitanan gratis, pemodalan usaha, bimbingan belajar gratis

website amil zakat indonesia klik : http://www.tamanzakat.com

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Setiap Ada Keinginnan Pasti Ada Jalan, Maka Dari Itu trsLah Mengejar Impian Kamu dan Belajarlah Sampai Negri Cina.... :D

Jam Sekarang

PageRank Bookmark and Share

My Facebook

Pengikut

Total Pengunjung

free counters
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Putra Bontang