BONTANG, KAMIS - Sidang dakwaan tersangka mantan anggota DPRD Bontang 2004-2009 Yohanis Marudara yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Kamis (20/8) terpaksa ditunda karena mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004 itu tengah sakit dan menjalani perawatan intensif di RSUD Taman Husada Kota Bontang sejak 10 Agustus 2009 lalu.
Namun, majelis hakim yang dipimpin Kisworo SH didampingi Ali Sobirin SH dan Sri Hartiwi SH itu tetap melanjutkan persidangan untuk dua tersangka mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004 Muhammad Nurdin dan Asriasnyah dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua terdakwa yang sebelumnya masih aktif sebagai anggota DPRD Bontang periode 2004- 2009 itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang pertengahan Juli 2009.
JPU Sutrisno Margi Utomo SH memaparkan secara rinci mengenai asal muasal dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPRD Bontang periode 1999-2004. Diawali dari pengadaan inventaris kantor di 2001 berupa pengadaan sejumlah aksesoris anggota DPRD berupa penjepit dasi emas sampai kaos kaki.
Pengadaan di PURT terus berlanjut sampai ke peningkatan SDM untuk kuliah S-1 dan Kuliah S- 2 dan polis asuransi jiwa. Di samping itu JPU juga menduga penggunaan biaya perjalanan dinas ganda. "Penunjukan langsung yang dilakukan PURT terhadap pengadaan bolpoint, tas kulit, sepatu kulit, dan kaos kaki kepada CV Cressandy, serta pengadaan lencana dari emas, penjepit dasi terbuat dari emas kepada CV Panji Utama Mulia merupakan perbuatan melawan hukum.
Begitupun dengan pengadaan geseper emas di 2003 dengan penunjukan langsung yang melanggar Keppres 80/2003. Untuk pembayaran biaya pendidikan, JPU menilai juga bertentangan dengan pasal 78 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU 22/1999 tentang pemerintahan daerah karena bukan dalam rangka pelaksanaan tugas legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawan.
Begitupun dengan perjalanan dinas yang tidak terkait dengan fungsi DPRD Bontang. Untuk kasus dugaan korupsi penyewaan rumah, JPU mensinyalir anggaran sewa rumah digunakan untuk kepentingan lain sehingga dinilai melanggar pasal 78 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU 22/1999.
Sumber : Tribunkaltim.co.id
Kamis, 20 Agustus 2009 | 22:17 WITA
Komentar :
Posting Komentar