BONTANG – Badan Pelayanan, Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Daerah Kota Bontang mengadakan Sosialisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Ps. 21) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Bagi Bendaharawan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se-Kota Bontang. Acara digelar di gedung pertemuan Hotel Bintang Sintuk, Kamis (20/8). Sosialisasi yang menghadirkan pembicara dari Direktorat Jendral (Dirjen) Pajak ini diikuti oleh seluruh Bendaharawan SKPD se-Kota Bontang.
Dalam sambutan Wali Kota Bontang Sofyan Hasdam, yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Asmuddin Hamzah mengatakan, kegiatan semacam ini sangat penting untuk meningkatkan kemampuan tenaga teknis di lingkungan SKPD. Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk lebih proaktif dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas yang diemban.
“Kegiatan teknis semacam ini sangat penting untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bendaharawan sebagai tenaga teknis. Jadi, saya harap kepada seluruh peserta untuk lebih proaktif dalam mengikuti kegiatan ini. Saya juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk melakukan pekerjaan dan tugas yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab,” ujar Asmudin Hamzah.
Menurut Kepala BPTPM Daerah Kota Bontang melalui Sekretaris BPTPM Yulianti Nur, kegiatan ini dilaksanakan untuk pemahaman aparatur, khususnya Bendahara di SKPD selaku Pemotong Pajak Negara yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Kegiatan ini dilaksanakan karena masih terdapatnya kekurangpahaman mengenai pajak dari aparatur, khususnya Bendaharawan di SKPD selaku Pemotong Pajak Negara yang ada di lingkungan pemkot Bontang. Sehingga, untuk peningkatan pemahaman perlu diadakannya sosialisasi ini,” jelas Yulianti Nur.
Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Bontang dapat mengetahui mengenai pentingnya pajak, khususnya PPh Pasal 21. Karena salah satu sumber penerimaan daerah dalam dana perimbangan bagi hasil pajak berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah didapat dari sektor bagi hasil PPh Pasal 21. Selain itu juga, diharapkan kepada seluruh peserta sosialisasi ini dapat mengetahui prosedur dan manfaat dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sumber : Kaltimpost.web.id
Senin, 24 Agustus 2009 , 14:04:00
Komentar :
Posting Komentar