BONTANG, TRIBUNKALTIM - Mantan Bendahara Setkot Bontang periode 2002, Baslan, bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi DPRD Bontang 1999-2004 dengan terdakwa mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004 Dody Rondonuwu di Pegadilan Negeri (PN) Bontang, Senin (8/3/2010).
Baslan dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum Terdakwa Arjunawan SH terkait dengan pencairan dana asuransi anggota DPRD Bontang 1999-2004. Baslan menjelaskan pencairan dana berdasarkan disposisi dari atasannya Sekda Bontang saat itu, Umar Bhaqi.
Seperti diketahui, Dody yang saat ini menjadi anggota DPRD Kaltim 2009-2014 dari Fraksi PDIP itu sempat bebas dalam putusan sela majelis hakim karena dakwaan dianggap kabur. Setelah JPU memperbaiki berkas dakwaan,sidang Dody kembali masuk ke PN
Sumber : tribunkaltim.co.id
Senin, 08 Maret 2010
Mantan Bendahara Setkot Bontang Jadi Saksi Dody
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar