BONTANG, TRIBUNKALTIM - Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi anggota DPRD 1999-2004 yang menghadirkan terdakwa mantan anggota DPRD Bontang 1999-2004 Dody Rondonuwu, Senin (8/3/2010), JPU menghadirkan mantan bendahara Sekwan Heldarina.
Dalam kesaksiannya, Heldarina menyerahkan uang sewa rumah kepada 25 anggota DPRD, termasuk Dody Rondonuwu. Dody dalam kuitansi penyerahan uang disebut menerima Rp 60 juta untuk sewa rumah selama setahun
Sumber : tribunkaltim.co.id
Senin, 08 Maret 2010
Dody Disebut Terima Biaya Sewa Rumah Rp 60 Juta
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar