BONTANG - Mantan anggota DPRD Bontang 2004-2009 Kamran Haya kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi DPRD Bontang periode 1999- 2004 di Pengadilan Negeri (PN) Bontang.
Seperti diketahui, Kamran sekitar sebulan lalu dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam putusan sela majelis hakim setelah menerima eksepsi (keberatan) dari penasihat hukum.
Namun, putusan sela yang mengeluarkan Kamran dari tahanan tidak mengubah substansi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang itu. JPU kembali mengajukan Kamran ke meja hijau untuk membuktikan dugaan kasus korupsi saat Kamran menjabat sebagai anggota DPRD Bontang 1999-2004.
Dalam persidangan yang dihadiri sejumlah pengunjung dan aktivis LSM Kota Bontang itu, Kamran Haya yang identik dengan kopiah haji, terlihat lebih santai saat dihadapkan di meja hijau dengan didampingi kuasa hukumnya, Harman Thamrin SH dan Sunita Nazima SH. Dalam dakwaan yang dibacakan Sutrisno Margi Utomo SH, JPU menganggap Kamran Haya merugikan negara sebesar Rp142.497.150.
Dugaan korupsi dan kerugian negara kata JPU antara lain pada pos peningkatan SDM DPRD sebesar Rp12.000.000, penggunaan inventaris daerah Rp18.875.950, sewa rumah Rp 42.600.000, perjalanan dinas Rp 14.121.2000, serta penerimaan dana asuransi Rp 54.900.000.
Setelah selesai mendengarkan dakwaannya, Majelis Hakim yang dipimpin Kisworo SH didampingi Sri Harsiwi SH dan Ali Sobirin SH, kembali memutuskan sidang ditunda hingga usai Lebaran tepatnya (19/10) guna mendengarkan keterangan para saksi. "Sidangnya ditunda sampai (19/10) bersamaan sidang Asriansyah terdakwa dalam kasus yang sama," ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Harman Thamrin mengungkapkan, tugasnya tetap memberikan pembelaan semaksimal mungkin kepada kliennya. "Saya masih melihat adanya kejanggalan dalam dakwaan JPU kepada klien saya. Kami mempertanyakan proses pencairan dana asuransi yang tidak jelas itu. Apakah dengan diberikan secara tunai atau melalui transfer, kemudian waktunya kapan di situ tidak disebutkan," katanya.
Harman menambahkan, pencairan dana asuransi didasari atas surat keputusan (SK) walikota. Sedangkan anggota DPRD hanyalah penerima anggaran. "Nah, inilah yang kita pertanyakan, apa betul anggota DPRD ini bisa dikategorikan korupsi," katanya.
Sumber : Tribunkaltim.co.id
Kamis, 3 September 2009 | 22:50 WITA
Kamis, 03 September 2009
Kamran Kembali Dimejahijaukan
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar