BONTANG - Menjelang bulan suci Ramadan, Pemkot Bontang dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan Drs HM Edison A MM, Senin (10/8) lalu memimpin sosialisasi mengenai surat keputusan (SK) Wali Kota Bontang Nomor 175 Tahun 2009 Tanggal 03 Agustus 2009 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Bontang Jalan Awang Long.
Selain Edison, sosialisasi juga diikuti Kepala Satpol PP Sulardi Hartono SH, Kabag Bina Mitra Polres Bontang Rahadi, Ketua MUI Bontang KH Imam Hambali, perwakilan dari Sub Den-POM Bontang, juga H Rustam selaku Ketua Perhimpunan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Bontang, serta puluhan pengurus dan anggota pengusaha hiburan Kota Bontang.
Di dalam SK tersebut, dijelaskan bahwa, pengelola usaha hiburan, diskotik, pub, karaoke, kafe dan panti kebugaran alias panti pijat wajib menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai 18 Agustus sampai 23 September 2009 mendatang guna menghormati umat muslim yang berpuasa.
Untuk usaha biliar waktu pelaksanaannya selama bulan Ramadan 1430 Hijriah adalah mulai pukul 11.00 Wita sampai 16.00 Wita dan 21.00 Wita sampai 24.00 Wita. Sementara pengelola rumah makan, restoran, warung agar tidak membuka secara terang-terangan tempat usahanya dan harus memasang tirai penutup terutama siang hari selama bulan suci Ramadan berlangsung.
Kemudian untuk pengelola hotel diharapkan bisa membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan mesum dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang akan menginap dengan memperlihatkan identitas diri.
“Saat ini kita sudah menyusun tim pemantau yang akan mengawasi penerapan SK Wali Kota terkait penutupan sementara THM selama bulan suci Ramadan berlangsung. Perlu saya tegaskan bahwa setiap pengelola yang melanggar penerapan SK ini, tanpa melalui surat peringatan akan ditutup atau disegel dengan batas waktu tidak ditentukan,” terang Sulardi Hartono.
Sosialisasi yang berlangsung singkat tersebut mendapat dukungan penuh dari pengurus PHRI Bontang serta anggota dan pengurus asosiasi pengusaha hiburan Bontang.
“Selaku ketua PHRI Bontang saya sangat mendukung penerapan SK Wali Kota ini. Bahkan saya bertanggung jawab atas penerapan SK ini untuk semua hotel yang ada di Kota Taman,” ungkap Rustam yang diamini puluhan pengusaha THM yang hadir.
Sumber : Kaltimpost.web.id
Rabu, 12 Agustus 2009 , 16:20:00
Komentar :
Posting Komentar