Widget edited by Putra Bontang

Senin, 24 Agustus 2009

Izin Bisa Dicabut, THM yang Tetap Beroperasi selama Ramadan

BONTANG - Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota 175/2009 tanggal 3 Agustus 2009, tentang Penutupan Sementara THM di Kota Bontang selama Ramadan, seluruh pengusaha THM diharapkan untuk mematuhi SK tersebut. Jika melanggar, Pemkot akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin tempat hiburan sementara.

“Pemkot Bontang bakal mencabut izin THM di Kota Bontang yang tidak mematuhi SK. Kami selalu memantau dan melakukan monitoring. Kami juga melakukan patroli. Kalau ada yang melanggar, kami akan tegas menindak. Jika tidak patuh, Pemkot Bontang bisa mencabut izin usaha THM yang nakal dan tetap ngotot beroperasi di bulan Ramadan,” ujar Kepala Satpol PP Bontang Sulardi Hartono.

Selain THM, Pemkot juga meminta kerjasama dari pengelola hotel untuk membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi, atau perbuatan mesum dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang akan menginap dengan memperlihatkan identitas diri.

Seperti diketahui, menjelang Ramadan, Pemkot telah menyosialisasikan SK Wali Kota Bontang Nomor 175 Tahun 2009 tanggal 3 Agustus 2009 tentang penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long. Sosialisasi yang dipimpin Asisten Administrasi Pemerintahan Drs HM Edison A MM itu, juga dihadiri Kepala Satpol PP Bontang Sulardi Hartono SH, Kabag Bina Mitra Polres Bontang Rahadi, Ketua MUI Bontang KH Imam Hambali, perwakilan dari Sub Den POM Bontang, Ketua Perhimpunan Hotel Restoran Indonesia (PHRI) Bontang, serta puluhan pengurus dan anggota pengusaha hiburan Kota Bontang.

Di dalam SK tersebut dijelaskan bahwa, pengelola usaha hiburan, diskotik, pub, karaoke, kafe, dan panti kebugaran alias panti pijat wajib menutup sementara kegiatan usahanya, terhitung mulai tanggal 18 Agustus sampai tanggal 23 September 2009 mendatang guna menghormati bulan suci ramadan.

Untuk usaha rumah bola sodok (biliar) waktu pelaksanaannya selama bulan Ramadan 1430 H adalah mulai jam 11.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita dan 21.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita. Sementara pengelola rumah makan, restoran, dan warung agar tidak membuka secara terang-terangan dagangannya, dan harus memasang tirai penutup terutama siang hari selama bulan suci Ramadan berlangsung.

Kemudian untuk pengelola hotel diharapkan bisa membantu mencegah terjadinya praktik prostitusi atau perbuatan mesum dengan lebih selektif menerima tamu berpasangan yang akan menginap dengan memperlihatkan identitas diri.

“Sudah ada tim pemantau yang akan mengawasi penerapan SK Wali Kota terkait penutupan sementara THM selama bulan suci Ramadan berlangsung. Perlu saya tegaskan bahwa setiap pengelola yang melanggar penerapan SK ini, tanpa melalui surat peringatan akan ditutup atau disegel dengan batas waktu tidak ditentukan,” tegas Sulardi Hartono.

Sedangkan, PHRI melalui ketuanya H Rustam menyatakan, mendukung sepenuhnya kebijakan Pemkot, terkait penertiban di bulan Ramadan. “Selaku ketua PHRI Bontang, saya sangat mendukung penerapan SK Wali Kota ini. Bahkan saya bertanggung jawab atas penerapan SK ini untuk semua hotel yang ada di Kota Taman,” timpal Rustam.

Sumber : Kaltimpost.web.id
Selasa, 25 Agustus 2009 , 10:13:00

Komentar :

ada 0 komentar ke “Izin Bisa Dicabut, THM yang Tetap Beroperasi selama Ramadan”

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Setiap Ada Keinginnan Pasti Ada Jalan, Maka Dari Itu trsLah Mengejar Impian Kamu dan Belajarlah Sampai Negri Cina.... :D

Jam Sekarang

PageRank Bookmark and Share

My Facebook

Pengikut

Total Pengunjung

free counters
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Putra Bontang