BONTANG - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), merupakan salah satu indikator perputaran roda perekonomian di Bontang. Meningkatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan kota, juga berdampak pada pertambahan PKL. Karena itu, Pemkot merasa menyusun Perda PKL untuk menertibkan dan memberdayakan PKL di Bontang.
“Filosofi dari raperda yang saat ini disusun Pemkot adalah untuk mengakomodasi keberadaan PKL di Bontang. Kalau ada Perda, maka aturannya lebih jelas. Keberadaan PKL juga mempunyai dasar hukum yang jelas. Makanya, hari ini kami mengundang seluruh PKL, untuk melakukan konsultasi draft isi Raperda,” jelas Kabag Hukum Sony Suwito SH, saat Konsultasi Publik Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Pendopo Rumah Jabatan, Kamis (16/7).
Dalam Konsultasi Publik yang dihadiri sejumlah PKL itu, beberapa PKL menanyakan berbagai hal yang menyangkut keberadaan PKL di Bontang.
“Apakah ada pembatasan jenis barang dagangan di Pasar Rawa Indah. Karena saat ini, di lokasi pedagang yang menjual buah-buahan, tidak boleh menjual sayur-sayuran. Terus, apakah ada dasar hukum penggusuran PKL,” tanya Acong Idris, mewakili pedagang dari Pasar Rawa Indah.
Menanggapi hal tersebut, Sony Suwito menjelaskan, PKL yang dimaksud dalam Raperda adalah mereka yang berjualan di luar lokasi pasar.
“Kalau yang berjualan di pasar, saya rasa itu memang sudah tempatnya. Soal apakah ada pengelompokan jenis komoditasnya, mungkin itu bisa ditanyakan langsung ke instansi yang mengatur soal pasar. Sedangkan soal dasar hukum yang mengatur tentang PKL, inilah yang sedang kita bahas hari ini. Makanya, kami sangat berharap masukan dari teman-teman PKL, untuk penyempurnaan Raperda ini sebelum ditetapkan jadi Perda,” terang Sony Suwito.
Selain tentang dasar hukum yang mengatur PKL, Acong Idris juga menanyakan tentang mekanisme bantuan permodalan bagi pelaku usaha kecil, khususnya PKL.
“Apakah kami bisa mendapatkan bantuan permodalan tanpa agunan. Karena kalau masih tetap pakai agunan, mendingan kami langsung pinjam di bank,” kata Acong Idris.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ridwansyah dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan UKM mengatakan, pelaku usaha, bisa mendapatkan pinjaman modal lewat koperasi.
“Di Pasar Rawa Indah, juga ada koperasinya. Kalau anda menajdi anggota di sana, maka tentu saja bisa mendapatkan pinjaman modal. Asal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan koperasi,” imbuh Ridwansyah.
Sumber : Kaltimpost.web.id
Senin, 20 Juli 2009 , 10:56:00
Komentar :
Posting Komentar