PEMAKAI komputer patut mewaspadai toko yang menginstal software (piranti lunak) bajakan. Bisa-bisa dipanggil pihak berwajib. Ini sudah terjadi di Bontang. Si penginstal diciduk pihak kepolisian (21/6).
Dia adalah Chandra Santoso (30) pemilik sebuah toko komputer di Tanjung Limau Bontang Utara, yang ditangkap karena telah menjual software ke beberapa perusahaan besar.
Seorang korbannya menyebut Chandra sering menipu pelanggannya. Baik sesama suplier komputer atau perusahaan besar. Modus penipuannya menginstalkan program bajakan ke PC (Personal Computer) atau laptop.
“Dia (Chandra, Red.) ngomongnya sofware asli, tapi kenyataannya bajakan. Modus seperti ini sudah dilakukannya berulang kali,” kata orang tersebut ketika menghubungi Kaltim Post dan meminta identitasnya ditutupi.
Kapolresta Bontang AKBP Armed Wijaya mengakui pihaknya menangkap Chandra Santoso, karena melanggar UU Hak Cipta. “Mengenai ancaman hukumannya saya lupa,” kata Armed.
Penangkapan Chandra dilakukan saat polisi berpura-pura mengcopy video porno. Saat ditangkap dan diperiksa ternyata Chandra juga melakukan pembajakan software. Hingga saat ini, Chandra masih mendekam ditahanan Polresta Bontang.
Sumber : Kaltimpost.web.id
Jumat, 26 Juni 2009
Jual Software Bajakan, Dipenjara
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar