Widget edited by Putra Bontang

Jumat, 26 Juni 2009

Jual Software Bajakan, Dipenjara

PEMAKAI komputer patut mewaspadai toko yang menginstal software (piranti lunak) bajakan. Bisa-bisa dipanggil pihak berwajib. Ini sudah terjadi di Bontang. Si penginstal diciduk pihak kepolisian (21/6).

Dia adalah Chandra Santoso (30) pemilik sebuah toko komputer di Tanjung Limau Bontang Utara, yang ditangkap karena telah menjual software ke beberapa perusahaan besar.

Seorang korbannya menyebut Chandra sering menipu pelanggannya. Baik sesama suplier komputer atau perusahaan besar. Modus penipuannya menginstalkan program bajakan ke PC (Personal Computer) atau laptop.

“Dia (Chandra, Red.) ngomongnya sofware asli, tapi kenyataannya bajakan. Modus seperti ini sudah dilakukannya berulang kali,” kata orang tersebut ketika menghubungi Kaltim Post dan meminta identitasnya ditutupi.

Kapolresta Bontang AKBP Armed Wijaya mengakui pihaknya menangkap Chandra Santoso, karena melanggar UU Hak Cipta. “Mengenai ancaman hukumannya saya lupa,” kata Armed.

Penangkapan Chandra dilakukan saat polisi berpura-pura mengcopy video porno. Saat ditangkap dan diperiksa ternyata Chandra juga melakukan pembajakan software. Hingga saat ini, Chandra masih mendekam ditahanan Polresta Bontang.

Sumber : Kaltimpost.web.id

Komentar :

ada 0 komentar ke “Jual Software Bajakan, Dipenjara”

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Setiap Ada Keinginnan Pasti Ada Jalan, Maka Dari Itu trsLah Mengejar Impian Kamu dan Belajarlah Sampai Negri Cina.... :D

Jam Sekarang

PageRank Bookmark and Share

My Facebook

Pengikut

Total Pengunjung

free counters
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Putra Bontang