Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab sejak tahun 2001, orientasi penyelenggaraan pemerintah daerah, telah bergeser dari ketergantungan pada pemerintah pusat kepada kemampuan pemerintah daerah itu sendiri dalam pembangunan daerah menuju kesejahteraan masyarakat.
DALAM pelaksanaan otonomi daerah, porsi terbesar penyelenggaraan otonomi daerah, terletak pada pemerintah kabupaten/kota yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Sehingga, misi utama pemerintah kota pada hakekatnya adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Paradigma pemerintahan telah bergeser dari “penguasa” ke “pelayan”. Pada dasarnya semua pemerintah kabupaten/kota mempunyai keinginan kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan public kepada masyarakat.
Berdasarkan fenomena tersebut, Pemkot Bontang sejak tahun 2003, telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemkot melalui Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPM), terus meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Baik melalui debirokrasi, maupun deregulasi perizinan, yang bermuara pada terciptanya pelayanan prima.
BPPM adalah suatu unit organisasi pemerintah daerah yang bergerak di bidang pelayanan perijinan dan penanaman modal. Dulu, lebih dikenal dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu atau KPT.
“Namun, sejak tanggal 1 Januari 2009, berubah menjadi BPPM, sesuai dengan PP 41 tahun 2007, tentang organisasi perangkat daerah dan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan lembaga teknis daerah,” jelas Drs Fahrullah, kepala BPPM Bontang.
Kebijakan pembentukan BPPM, memang sengaja didesain sedemikian rupa untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi daerah. Hal itu tentu tidak terlepas dari komitmen awal dari Pemkot untuk menciptakan dan mewujudkan esensi pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga, BPPM merupakan satu-satunya lembaga pelayanan izin yang strategis dalam menarik minat investor. Baik lokal, maupun mancanegara untuk meningkatkan peluang investasi di Kota Bontang.
“Penyelenggaraan pelayanan perizinan maupun pelayanan prima lainnya yang saat ini dipikirkan oleh pemerintah adalah pelayana satu pintu atau one gate service. Pelayanan satu pintu ini mencerminkan bentuk pelayanan prima yang memenuhi prinsip-prinsip pelayanan sederhana, jelas dan pasti. Aman, terbuka, efisien, efektif, adil, dan merata serta tepat waktu,” kata Fahrullah.
Sumber : Kaltimpost.web.id
Rabu, 02 September 2009 , 09:17:00
Komentar :
Posting Komentar