BONTANG, SENIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa laporan kekayaan anggota DPRD Bontang 2009-2014. Ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang Adief Mulyadi saat ditemui di kantornya, Senin (24/8).
"KPU hanya bertugas untuk mengumpulkan laporan kakayaan anggota DPRD ke KPK. Selanjutnya KPK yang akan memeriksa. Apakah akan mengcross check langsung kebenaran informasi itu, seluruh kewenangan ada di KPK," ujar Adief.
Adief menjelaskan, sebelum pelantikan anggota DPRD diwajibkan untuk mengisi laporan kekayaan untuk diserahkan ke KPK.
KPK juga meminta anggota DPRD mengisi daftar utang dan piutang. Bukan hanya si anggota DPRD. Informasi kekayaan suami/istri serta anak yang masih menjadi tanggungan juga masuk dalam laporan kekayaan anggota DPRD. "Semuanya sudah kami serahkan ke KPK. Tindak lanjutnya ada di KPK," katanya.
Terpisah Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bontang Sumijan menantang KPK untuk memeriksa kekayaan pejabat negara di Kota Bontang. Bukan hanya anggota DPRD, tapi seluruh pejabat negara di Kota Bontang.
"Sebenarnya secara formal sudah diatur dalam UU 28/2009 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Salah satunya adalah menyetorkan laporan kekayaan pejabat negara ke KPK. Juga disusul dengan SK Men-PAN bagi pejabat negara wajib melaporkan kekayaan negara. Jika tidak bisa kena sanksi mulai dari administrasi seperti penundaan jabatan atau promosi sampai pidana," katanya.
Namun, selama ini Sumijan menilai laporan kekayaan pejabat negara hanya sebatas formalitas. Karena KPK tidak pernah melakukan pengecekan langsung untuk membuktikan kebenaran informasi yang diisi oleh pejabat negara.
"Kalau sekedar diisi tanpa ada kejujuran sama saja bohong. Padahal seharunsya daftar kekayaan pejabat menjadi referensi pemerintah dan publik," ujarnya. Ia mengatakan, jika setelah menjabat posisi tertentu, pejabat tersebut memiliki kekayaan yang lebih dan menonjol dibanding pendapatannya, maka bisa masuk dalam indikasi korupsi.
Sumijan menegaskan LIRA Bontang siap membantu KPK jika ingin melakukan uji kebenaran informasi kekayaan negara yang disampaikan anggota DPRD Bontang 2009-2014 ataupun pejabat negara lainnya di Kota Bontang. "LIRA akan berjuang sekuat tenaga kalau memang KPK ingin menegakkan aturan dan hukum," ujarnya.
Sumber : Tribunkaltim.co.id
Senin, 24 Agustus 2009 | 22:04 WITA
Senin, 24 Agustus 2009
Sumijan Anggap Hanya Formalitas
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar