BONTANG - Berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bontang, ditetapkan UMSK 2009 untuk sektor Industri Pengolahan Kimia Dasar Organik dan An-Organik sebesar Rp 1.452.560. Sementara untuk sektor Jasa Penunjang Migas sebesar Rp 1.873.096. Keputusan ini berlaku sejak 1 Janurai 2009. Dengan demikian, sisa upah pekerja yang belum sesuai dengan UMSK yang telah ditetapkan, harus dirapel oleh pengusaha atau pemberi kerja.
Demikian terungkap dalam sosialisasi UMSK Bontang di auditorium Pemkot, Kamis (27/8) kemarin. Sosialisasi dibuka Asisten II Sekkot Drs Abd Muis, dan dihadiri Syarifuddin (Kabid Pembinaan, Pengembangan dan Perlindungan Ketenagakerjaan), Haryono dan Isthomas dari Dewan Pengupahan Kota Bontang serta perwakilan serikat pekerja dan pengusaha se-Kota Bontang.
“Upah yang disepakati harus dibayar. Cuma memang SK ini kesannya terlalu lama dan berlarut-larut. Saya juga tidak tahu juga kendalanya dimana. Sekarang, dengan adanya SK ini, maka tentu pengusaha harus menyiapkan dana yang tidak sedikit untuk membayar eskalasi gaji karyawan. Apalagi sekarang sudah bulan Agustus dan mendekati lebaran. Sementara, pengusaha biasanya hanya mengandalkan invoice untuk membayar gaji karyawan,” tutur Frans Micha dari perwakilan Serikat Pekerja.
Selain menyoroti soal lambatnya penandatanganan SK penetapan UMSK, Frans Micha juga menyesalkan kurangnya pengusaha yang hadir di acara sosialisasi itu.
“Saya lihat pengusaha yang hadir sangat sedikit. Mayoritas yang hadir hanya perwakilan dari serikat pekerja. Padahal sosialisasi ini ‘kan sangat penting. Mungkin sebaiknya, sosialisasi digelar di lokasi pemberi kerja bekerjasama dengan PKT dan PT Badak. Sehingga, kalau yang mengundang pemberi kerja, pengusaha lebih punya perhatian,” katanya.
Sementara itu, Haryono dari Dewan Pengupahan Kota mewakili pengusaha menjelaskan, sebenarnya upah yang sudah disepakati harus segera dibayar.
“Cuma memang kesepakatannya berlarut-larut dan tidak ada keputusan. Sehingga, SK UMSK yang berlaku surut itu, baru bisa ditandatangani Gubernur bulan Juli lalu. Kami pun cuma bisa mengimbau teman-teman pengusaha, khususnya yang mempunyai dana cadangan untuk segera membayar eskalasi gaji karyawan sesuai dengan UMSK yang baru. Tapi seperti yang tadi diungkapkan rekan dari serikat pekerja, ada pengusaha yang mengandalkan invoice untuk membayar gaji karyawan,” ungkap Haryono.
Sedangkan Syarifuddin dari Disnakersos menjelaskan, kehadiran pengusaha dan serikat pekerja, sangat penting dalam proses pembahasan UMSK. “Supaya keputusan yang diambil, sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Dengan begitu, keputusan yang berdasarkan kesepakatan itu, bisa langsung dilaksanakan,” kata Syarifuddin.
Untuk diketahui, sebagaimana UMK, penetapan UMSK juga berpatokan pada sejumlah komponen. Contohnya, tingkat inflasi, standar hidup layak, tuntutan pekerja, kemampuan perusahaan, dan produksi.
Sumber : Kaltimpost.web.id
Jum'at, 28 Agustus 2009 , 09:34:00
Komentar :
Posting Komentar