Widget edited by Putra Bontang

Jumat, 31 Juli 2009

SK Terbit setelah Perda Kronologis Asuransi DPRD versi Sofyan Hasdam

WALI KOTA Sofyan Hasdam menggelar jumpa pers di ruang kerjanya untuk menanggapi pemberitaan di media cetak seputar persoalan dana asuransi jiwa tahun 2002-2004. Berikut kronologis masalah asuransi DPRD yang ditulis Sofyan Hasdam dan dibagikan ke media cetak dan elektronik di Bontang.

KRONOLOGI MASALAH ASURANSI DPRD


Dalam pembahasan APBD 2002, asuransi DPRD masuk dianggaran APBD 2002, jumlahnya Rp 675.000.000 yang selanjutnya juga dianggarkan pada tahun 2003 sebesar Rp 675.000.000 dan pada tahun 2004, Rp 675.000.000 sehingga total Rp 2.025.021.000.

Anggaran ini dimasukkan kedalam pos sekertariat. Alasan dari Bagian Keuangan, karena dalam asuransi ini ada anggaran untuk membayar premi untuk Walikota dan Wakil Wali Kota. Dianggap tidak lazim kalau hal itu ditempatkan di pos DPRD.

Dengan masuknya didalam APBD, maka ini merupakan bagian dari Peraturan Daerah (Perda APBD) yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah.

Dengan tersedianya dana ini, maka pihak DPRD mencari pihak asuransi yang akan melaksanakan. Pencarian asuransi, penetapan dan kontrak dilakukan oleh pihak DPRD sendiri. Belakangan baru kami tahu bahwa asuransi itu adalah asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912.

Karena anggaran untuk premi, terdapat didalam APBD, maka untuk pencairannya, dibutuhkan Surat Keputusan Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan Keuangan Daerah. Untuk tahun 2002 dengan Keputusan Walikota Bontang No. 61 tahun 2002, tanggal 12 Februari 2002. Dan untuk tahun 2003, dengan Keputusan Walikota Nomor 243 Tahun 2003, tanggal 1 April 2003.

Yang diasuransikan adalah 25 orang anggota DPRD, walikota dan Wakil Walikota, dan itupun saya baru tahu kalau saya ikut diasuransikan, setelah Sekwan menyerahkan kartu asuransi kepada saya sekitar bulan Juni tahun 2002.

Pada tahun 2004, menjelang berakhirnya keanggotaan anggota DPRD, sekitar bulan September, Saya menerima kabar dari pihak asuransi, bahwa asuransi saya sudah bisa cair. Dan saya kaget, dan balik bertanya. Asuransi apa, kok bisa cair? Ketika mendengar bahwa asuransi DPRD, dengan tegas saya jawab: Saya tidak mau menerima.

Pada tanggal 19 Oktober 2004, Wakil Walikota H. Adam Malik menghadap kepada saya dan menyampaikan bahwa manfaat asuransinya telah diterima. Dan manfaat asuransi untuk saya, juga dititipkan kepada beliau sebesar Rp 75.000.000. Pada saat itu juga saya menyampaikan kepada H. Adam Malik kalau saya tidak mau menerima dana itu dan saya minta agar disetorkan ke kas daerah.

Sejak adanya pencairan dana asuransi ini, saya langsung memanggil Kepala Bawasda, dan saya sampaikan bahwa ada hal yang agak aneh, mengapa ada asuransi yang setahu saya asuransi kerugian atau perlindungan, kok malah ada pencairan dana. Tolong dilakukan pemeriksaan.

Setelah Bawasda melakukan pemeriksaan, pada 6 Desember 2004, hasil pemeriksaannya disampaikan kepada saya yang intinya bahwa pencairan dana rekening asuransi itu, tidak sesuai dengan PP 110 Tahun 2000 dan diminta untuk mengembalikan kepada kas daerah.

Dari rekomendasi tersebut, Wali Kota Bontang melalui surat Nomor 700/745/Bawasko-B/Xll/2004 tertanggal 6 Desember 2004, meminta kepada seluruh anggota DPRD periode 1999-2004 agar segera mengembalikan uang asuransi (polis) kepada bendaharawan rutin saudara Muchtar untuk disetor ke kas daerah.

Demikian penjelasan saya, dan untuk selanjutnya, perlu saya jelaskan sebagai berikut ;

Bahwa jumpa pers ini tidak dimaksudkan untuk memengaruhi kerja kejaksaan dalam menyelesaikan kasus ini. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum.

Sebagai walikota, jumpa pers ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan kepada warga kota mengenai duduk persoalan sebagaimana yang saya ketahui dan saya alami. Walau kejaksaan telah menetapkan saya sebagai tersangka, saya imbau kepada warga Kota Bontang untuk tetap tenang, beraktivitas sebagaimana biasanya, jangan terjebak dengan opini-opini yang bisa saja justru membuat persoalan baru di masyarakat. Untuk warga Bontang yang belum puas dengan penjelasan saya, saya membuka kesempatan berkomunikasi, baik secara langsung, telepon seluler, e-mail maupun facebook. Apapun pertanyaan warga, akan saya jawab, dengan harapan kondisi Bontang tetap kondusif, tanpa adanya isu-isu yang menyesatkan.

Diimbau juga kepada warga kota Bontang, agar menempatkan persoalan ini kepada persoalan hukum semata, bukan persoalan politik. Karena kita harus percaya kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bontang, bahwa mereka sedang bekerja menegakkan supremasi hukum di daerah ini, sebagaimana komitmen kejaksaan khususnya dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini. Mari kita dukung Kejari Bontang untuk menyelesaikan kasus ini. Saya pun sebagai warga negara yang taat hukum, akan menjalani proses ini dengan sebaik-baiknya, dengan semangat membantu kejaksaan menuntaskan persoalan ini.
Bontang 30 Juli 2009
dr. H.A.Sofyan Hasdam.Sp.S
Sekitar bulan Nopermber 2001, dua orang pimpinan DPRD, yaitu Bpk H.Nukman Fadli dan Bpk Sewaya Hali, menghadap kepada saya, dan meminta agar DPRD kota Bontang bisa mendapatkan asuransi, karena di daerah lain mereka mendapatkan. Pada waktu itu, dibenak saya, yang diminta adalah asuransi jiwa, yang preminya baru bisa cair jika yang bersangkutan meninggal atau mengalami kecelakaan, karena selama saya duduk di DPRD Propinsi Kaltim, setiap tahun kami memperoleh perlindungan asuransi seperti itu.

Sumber : Kaltimpost.web.id
Jum'at, 31 Juli 2009 , 11:05:00

Komentar :

ada 0 komentar ke “SK Terbit setelah Perda Kronologis Asuransi DPRD versi Sofyan Hasdam”

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Setiap Ada Keinginnan Pasti Ada Jalan, Maka Dari Itu trsLah Mengejar Impian Kamu dan Belajarlah Sampai Negri Cina.... :D

Jam Sekarang

PageRank Bookmark and Share

My Facebook

Pengikut

Total Pengunjung

free counters
 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Putra Bontang