BONTANG-Mantan anggota DPRD Bontang Ester Madao, H Burhan, Sudirman Ramli dan Ali Mashadi telah divonis. Mereka mengaku tidak akan naik banding atau menempuh upaya hukum lain. Seiring itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang Prayitno mengatakan, pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus korupsi DPRD Bontang periode 2000-2004 ini.
Menurut Prayitno, Kejari Bontang berkomitmen menyeret semua yang terlibat dan menyebabkan kerugian negara. Setelah Ester dan ketiga rekannya divonis, yang akan segera menjalani persidangan adalah anggota DPRD Bontang Kamran Haya dan Jafaruddin Usman alias Falaq. “Berkas pemeriksaan mereka telah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bontang kemarin (25/6, Red.),” kata Prayitno.
Rencananya, Kamran dan Falaq menjalani sidang perdana 1 Juli mendatang. Seperti yang sudah-sudah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diketuai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bontang Sutrisno Margi Utomo.
Mengenai proses hukum eksekutif yang diduga terlibat korupsi di lingkungan DPRD Bontang, Prayitno menjelaskan masih menunggu izin dari presiden. Alasannya karena Sofyan Hasdam masih menjabat Wali Kota Bontang.
“Sedangkan Adam Malik (mantan wakil wali kota) tinggal menunggu waktunya saja,” kata Prayitno. Pihak Kejari Bontang masih menunggu perkembangannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi DPRD Bontang periode 2000-2004 dilakukan berjamaah oleh 25 anggota DPRD Bontang. Besaran yang dikorupsi mencapai Rp 6 miliar lebih.
Anggota DPRD yang telah menjalani hukuman Rusdin Abdau, Nukman Fadli dan Totok Minarko. Ester dan ketiga rekannya baru saja divonis penjara 16 bulan dan denda Rp 50 juta dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara.
Sumber : kaltimpost.webid
Jumat, 26 Juni 2009
Adam Tinggal Tunggu Waktu
Langganan:
Posting Komentar (RSS)
Komentar :
Posting Komentar